1.
DIFINISI
ETIKA
Pengertian Etika (Etimologi),
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti hati nurani ataupun perikelakuan
yang pantas (atau yang diharapkan). Secara sederhana hal itu kemudian diartikan
sebagai ajaran tentang perikelakuan yang didasarkan pada perbandingan mengenai
apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Menurut para ahli, etika
tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara
sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika
atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik.
1.
DIFINISI MORAL
Moral berasal dari bahasa Latin "mos" (jamak: mores) yang berarti
kebiasaan atau adat. Kata "mos" (mores) dalam bahasa Latin sama
artinya dengan etos dalam bahasa Yunani. Di dalam bahasa Indonesia, kata moral
diterjemahkan dengan arti susila. Adapun pengertian moral yang paling umum
adalah tindakan manusia yang sesuai dengan ide-ide yang diterima umum, yaitu
berkaitan dengan makna yang baik dan wajar. Dengan kata lain, pengertian moral
adalah suatu kebaikan yang disesuaikan dengan ukuran-ukuran tindakan yang
diterima oleh umum, meliputi kesatuan sosial atau lingkungan tertentu. Kata
moral selalu mengacu pada baik dan buruknya perbuatan manusia sebagai manusia.
DIFINISI
PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah
kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang bermakna: "Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi
diartikan sebagai "bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(seperti ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu." Dalam pengertian
ini, dapat dipertegas bahwa profesi merupakan pekerjaan yang harus dikerjakan
dengan bermodal keahlian, ketrampilan dan spesialisasi tertentu.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
1.
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi, kode etik, serta proses sertifikasidan lisensi yang khusus untuk
bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran,
keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
2.
DIFINISI ETIKA PROFSI
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari
sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika
profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral
dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan
manusia. Etika Profesi adalah
konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup
kerja tertentu. Etika profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga
sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap
konsumen (klien atau objek).
3.
DIFINISI ETIKA KOMPUTER
Etika komputer adalah separangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan
penggunaaan komputer. Etika Komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (
bahasa yunani : ethos ) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam
individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer ( bahasa inggris : to compute
) merupakan alat yang di gunakan untuk menghitung dan mengelolah data. Jumlah
interaksi manusia dengan komputer yang harus meningkat dari waktu ke waktu
membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar harus dipahami oleh masyarakat
luas.
Sepuluh Perintah
Etika Komputer.
Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam
lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi,
untuk dan korporasi serta kebijakan publik.
Sepuluh Perintah untuk Etika Komputer Dari Institut Etika
Komputer yaitu :
1.
Jangan menggunakan komputer untuk
membahayakan orang lain
2.
Jangan mencampuri pekerjaan komputer
orang lain
3.
Jangan mengintip file orang lain
4.
Jangan menggunakan komputer untuk
mencuri
5.
Jangan menggunakan komputer untuk
bersaksi dusta
6.
Jangan menggunakan atau menyalin
perangkat lunak yang belum kamu bayar
7.
Jangan menggunakan sumber daya
komputer orang lain tanpa otorisa
8.
Jangan mengambil hasil intelektual
orang lain untuk diri kamu sendiri
9.
Pikirkanlah mengenai akibat sosial
dari program yang kamu tulis
10. Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang
rasa dan rasa penghargaan.
4.
DIFINISI KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan
perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari.
B. Macam-macam kejahatan computer
1.
Kejahatan dunia maya secara teknis dikelompokkan
menjadi kejahatan langsung (online crime), semi-online crime dan cybercrime.
Dalam prakteknya kejahatan dunia maya ini dikelompokkan menjadi :
a. Illegal
Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau
sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau
maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang
dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari
jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
b. Illegal
Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum.
c. Data
Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
d. Spionase
Cyber (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu
sistem yang bersifat komputerisasi.
e. Data
Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan
sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan
salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan
penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data
leakage.
f. Misuse
of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk
digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan,
termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam
itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan
digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data
atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.